METODE PENGAJARAN DALAM AL-QURAN

Oleh:
Al-Ustadz Abu Ubaidah Ruli Irwansyah
Mahad Darul Ilmi, Surabaya

Dari arsip kajian Al-Qawaidul Hisan fi Tafsiril Quran karya Syaikh As-Sa'dy rahimahullah thn 2013

ADAB-ADAB DALAM MEMINANG WANITA

Oleh:
Al-Ustadz Abu Ubaidah Ruli Irwansyah
Mahad Darul Ilmi, Surabaya

Arsip 2012 | Berikut ini kajian yang bermanfaat terkait dengan adab-adab Islam dalam membina rumah tangga. Di mulai dengan tahapan-tahapan sebelum proses akad nikah dari ta'aruf, nadhor, dsb. Semoga bermanfaat dan menjadi bekal yang terbaik sebelum menjalaninya.

HUKUM IKHTILAF RU’YAH DZULHIJJAH

Bismillahirrahmanirrahim
Saudaraku muslim…

Termasuk diantara prinsip pokok Islam adalah bersatu diatas Al Haq dan menjauhi segala yang mengarah kepada perselisihan, karena perselisihan itu suatu keburukan, sebagaimana yang dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu.

Allah Ta’ala berfirman:

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (Ali Imron 103)

Perselisihan dalam ru’yatul hilal seringkali terjadi ditengah masyarakat muslimin dan seringkali hal itu menimbulkan keragu-raguan didalam ibadah mereka. Dan tentu ini perkara yang tidak baik dan merugikan kaum muslimin seluruhnya. Lantas, bagaimanakah jalan yang tepat didalam menghadapi masalah seperti ini? Berikut ini kami nukilkan rangkuman pembahasan Al Imam Ibnu Rajab Al Hanbali didalam risalah beliau “Ahkam Ikhtilaf fi Ru’yah Hilal Dzilhijjah”. Semoga bermanfaat…

Qawaid Ma'rifatil Bida' - Part 1


Disampaikan oleh : 
Al-Ustadz Abu Ubaidah Al-Ghandary 
di Masjid Darul Ilmi, Surabaya (C) 2023

Pelajaran ini adalah bagian dari silsilah baca kitab ilmu ushul fiqh lanjutan.